BOGOR, - Sebanyak 139 bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bogor tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak hanya terkait IMB, Badan Pemeriksa Keuangan negara ini juga mendapati ada 9 reklame yang sudah habis masa izin nya namun masing terpasang. Hal ini mengakibatkan Pemda Kab.Bogor kehilangan PDA dari 2 temuan BPK tersebut.
Terkait IMB sendiri Pemkab Bogor kehilangan PAD nya sebesar Rp.1.6 Milyar, sementara dari pajak reklame Rp.450 juta.
Apa yang menjadi temuan BPK ini tentu menjadi sorotan publik. Ketua LSM Garuda Poros Nusantara, Selamet Riyadi kepada awak media mengatakan, melihat dari tahun berdiri nya (139 tower BTS) tersebut (sebelum tahun 2009) hingga sekarang baru ketahuan, menandakan ada nya dugaan permainan oknum-oknum dinas terkait dengan pihak perusahaan tower dalam izin IMB.
“Ini jelas ada izin IMB siluman yang dikeluarkan oleh dinas terkait saat itu dalam hal ini DPKPP. Dalam audit BPK disebutkan, sebelum tahun 2009, penerbitan IMB menara telekomunikasi pada Pemerintah Kab.Bogor di lakukan oleh DPKPP. Namun sejak tahun 2009 penerbitan IMB menara telekomunikasi dilakukan oleh DPMPTSP, ” jelas nya, Sabtu (4/9).
Selain menyoroti kinerja DPKPP, LSM GPN juga mempertanyakan terkait pengawasan oleh Sat Pol PP Kab.Bogor sebagai penegak Perda. Ia menilai, Pol PP lalai dan tidak serius dalam menjalankan tugas dan fungsi nya.
Ia meminta Dinas PKPP Kab. Bogor harus bisa memberikan penjelasan ke publik, terkait 139 tower BTS tanpa IMB ini bisa berdiri pada saat pengurusan izin masih di bawah dinas tersebut, sebelum akhir nya berpindah ke DPMPTSP.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Kami menilai fungsi pengawasan UPT di setiap kecamatan tidak berfungsi dengan baik. Percuma ada UPT DPKPP di wilayah, ” pungkas nya.
Kepada Sat Pol PP, LSM Garuda Poros Nusantara meminta keseriusannya dalam menegakkan Perda, jangan tebang pilih.
“Harus disegel dulu itu 139 tower BTS yang masuk daftar BPK dan 9 reklame yang belum bayar pajak, ” tegasnya.
Sementara dari DPKPP dan Pol PP yang dikonfirmasi awak media perihal temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, BPK menyatakan bahwa Pemerintah Kab. Bogor kehilangan PAD sebesar Rp. 1.668.000.000, 00 atas 139 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB. Sementara dari 9 reklame sebesar Rp.450 juta. (***)