BOGOR, - Adanya dua paket lelang di ULP Kab.Bogor yang terdata di LPSE Kab.Bogor TA. 2021 tanpa keterangan spesifikasi nama jenis konstruksi nya menjadi sorotan Center for Budget Analysis (Lembaga CBA). Jajang selaku koordinator CBA mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa diantaranya harus memenuhi prinsip terbuka transparan dan akuntabel sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pihak pemerintah dalam hal ini Pemkab Kab.Bogor melalui Pokja ULP tidak transparan, karena tidak menyebutkan nama paket proyek dengan jelas dan gamblang, ” terang Jajang saat dihubungi media, Minggu (20/6).
Jajang juga mengatakan, hal ini bisa membuka celah adanya permainan dalam pelaksanaan proyek, karena tidak jelas pekerjaan apa yang dikerjakan.
“Harusnya pihak inspektorat Pejabat pengawas pengadaan barang dan jasa bisa langsung mengevaluasi nya, ” pungkasnya.
Center for Budget Analysis menilai, dua proyek Dinas PUPR Kab.Bogor berpotensi ada kongkalikong. Pertama, ada ketidakjelasan dalam nama paket proyek. Kedua ada potensi kerugian negara dalam 2 proyek sebesar 1, 2 M. Hal ini dikarenakan nilai proyek yang disepakati pihak Dinas PUPR Kab Bogor dengan pemenang tender sangat mahal.
“Contohnya nilai proyek parung panjang yang disepakati PT. AP dan Pemkab Bogor sebesar 1, 4 miliaran sangat mahal dibanding penawar terendah PT MBM selisihnya sebesar Rp.240 juta. Bahkan dalam proyek Cicangkal Legok selisih nilai proyek pemenang dan penawar terendah sampai Rp.979 juta, ” jelas Koordinator CBA tersebut.
Berdasarkan catatan di atas, Lembaga CBA mendorong pihak APH khususnya Kejari Kab. Bogor melakukan penyidikan atas dua proyek tersebut.
Sementara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui pihak Humas saat dimintai tanggapannya belum lama ini terkait hal tersebut menjelaskan, nama paket dibuat Pokja diinput di awal pembuatan paket pada aplikasi SPSE. Untuk selanjutnya tayang sebagai pengumuman paket dan lanjut akan muncul terus sampai proses selesai.
"Nama Paket yang warna biru, sepengetahuan saya kalau isi di RUP di SIRUP itu harus ada nama paket, ” jawab singkat pihak LKPP saat dihubungi media via WhatShap, Jumat (18/6).
Terkait hal nama paket di LPSE Kab.Bagor, pihak LKPP menyarankan agar mengirim laporan pengaduan resmi ke Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP.
Untuk diketahui, lelang paket proyek Pemkab Bogor TA. 2021 di Unit Layanan Pengadaan (UPT) yang saat ini sebagian sudah berjalan menjadi sorotan publik. Dari cek data LPSE Kab.Bagor per-tanggal 21Juni, ada 26 paket lelang dibidang pekerjaan konstruksi yang tampil. Sembilan diantaranya sudah mulai tahap pekerjaan (red-tender sudah selesai), sementara 16 paket lainnya masih dalam proses
Namun dua nama paket dalam data LPSE tersebut ada yang janggal. Di mana dalam daftar lis biru hanya tertulis nama lokasi pekerjaan, bukan jenisnya. Sementara 24 paket lainnya tertera nama jenis pekerjaan konstruksi nya.
Dari lelang di data LPSE Kab. Bogor tanpa keterangan spesifikasi jenis nama paket konstruksi tersebut sudah ada pemenangnya dan masuk masa sanggah. Berikut data nama pemenang tender berdasarkan per-tanggal 21 Juni;
1.CV. ALPE PUTRA,
Nama Tender: Parung Panjang-Ciheulang Kec. Parung Panjang.
Harga terkoreksi: Rp. 1.460.100.221, 07
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja: Dinas PUPR
2.PT. SENTRA WIYANDRA KARISMA,
Nama Tender: Cicangkal-Legok Kec. Rumpin
Harga Terkoreksi: Rp. 5.613.999.986, 16
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja: Dinas PUPR
(***)